Syarat dan Tahap Mendirikan BUMS serta Jenis BUMS

Uncategorized

BUMS: Pengertian, Jenis, dan Contoh Perusahaannya

BUMS adalah jenis usaha yang pemilik perusahaan atau modal usaha sebagian besar dipegang oleh pihak swasta atau non pemerintah.

Bicara tentang BUMS, dalam tulisan kali ini kami akan coba membahas syarat mendirikan BUMS, tahap mendirikan BUMS, dan jenis BUMS.

Syarat Mendirikan BUMS

BUMS merupakan perusahaan yang bisa didirikan oleh siapa saja asal mengikuti persyaratan yang ditentukan. Berikut ini sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan BUMS:

  • Memiliki KTP asli Indonesia (untuk perusahaan swasta nasional).
  • Didirikan oleh dua orang atau lebih (kecuali perusahaan perseorangan).
  • Lokasi usaha berada di wilayah Indonesia.
  • Pembangunan usaha harus bisa dibuktikan secara legal yang diurus oleh Notaris yang keberadaannya secara resmi diakui oleh pemerintah.
  • Pendirian BUMS tidak boleh menentang hukum. Apabila menentang, izin usaha bisa dicabut kapan saja.

 

Tahap Mendirikan BUMS

Berikut tahapan-tahahan yang harus dilalui untuk mendirikan BUMS:

  1. Mengurus Akta Pendirian

Dalam hal ini, perusahaan milik anda harus dikenal oleh pihak yang berwenang, sehingga harus ada keterangan yang jelas terkait perusahaan. Caranya adalah dengan membuat akta pendirian, Akta ini biasanya berisi nama perusahaan, jenis usaha, produk apa yang ditawarkan kepada masyarakat, tujuan pendirian usaha, siapa saja yang menjadi pengurus perusahaan, hingga lokasi perusahaan.

 

  1. Mengurus Surat Lokasi Perusahaan

Lokasi perusahaan milik anda harus diketahui dengan jelas. Lokasi usaha pastinya harus bisa dilacak dan nyata, bukan perusahaan fiktif.

 

Untuk memperoleh surat keterangan lokasi usaha, anda bisa mengurusnya ke RT dan RW setempat, sehingga bisa disahkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan.

 

  1. Mengurus Perpajakan

Para pemilik usaha juga wajib mendaftarkan usaha miliknya menjadi wajib pajak. Memang tidak semua usaha diharuskan untuk menjadi wajib pajak, seperti usaha kecil (mikro).

 

Namun, untuk UMKM, usaha menengah, dan besar wajib membayar pajak jika penghasilannya mencapai angka tertentu.

 

Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan bagi pelaku usaha yang menjadi wajib pajak. Misalnya, anda akan memperoleh bantuan berupa pinjaman usaha dari pemerintah selama pembayaran pajak dilakukan secara teratur.

 

  1. Mengurus Surat Izin Usaha

BUMS merupakan perusahaan yang diwajibkan memiliki surat izin usaha perdagangan. Ada beberapa persyaratan yang harus anda siapakan untuk mengurusnya, seperti NPWP perusahaan, akta pendirian usaha, dan lain sebagainya.

 

Kepemilikan Surat Izin Usaha ((SIUP) menunjukkan bahwa perusahaan yang anda miliki sah/legal dan diperbolehkan beroperasi oleh negara. Selain itu, anda pun akan mendapatkan perlindungan hukum jika suatu saat terjadi klaim usaha sepihak.

 

  1. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan

Tanda Daftar Perusahaan (TDF) adalah surat yang membuktikan perusahaan milik anda terdaftar. TDF biasanya dikeluarkan oleh pemerintah tingkat kabupaten atau kotamadya.

 

Jenis BUMS

  1. BUMS Nasional

Perusahaan BUMS jenis ini biasanya dimiliki oleh orang asli Indonesia dan modalnya juga berasal dari pihak dalam negeri.

 

Contoh BUMS Nasional adalah perusahaan perseorangan yang biasanya diisi oleh pelaku usaha kecil. Bisa juga disebut badan usaha perseorangan.

Selain itu, ada juga firma yang didirikan oleh lebih dari dua orang. Ada juga persekutuan komanditer (CV) yang pendirinya terdiri dari beberapa orang yang menjadi sekutu aktif dan pasif.

 

Sedangkan untuk BUMS yang lebih besar seperti Perseroan Terbatas (PT) memiliki ciri khas untuk menyediakan saham yang bisa dimiliki oleh pihak luar perusahaan. Dari penjualan saham lah mereka mendapatkan modal.

 

  1. BUMS Asing

Indonesa merupakan salah negara yang terbuka untuk perusahaan asing. Kini ada banyak perusahaan asing yang bercokol di Indonesia seperti dari Amerika Serikat, China, Korea, Jepang, Negara-Negara Timur Tengah, dan lain sebagainya.

 

  1. BUMS Campuran

BUMS campuran adalah perushaan yang terdiri dari kerjasama antara perusahaan lokal dan asing.