Prinsip Dasar Serta Pengertian Pendidikan SMP

Prinsip Dasar Serta Pengertian Pendidikan SMP

 

Ungkapan Prinsip Dasar Pendidikan Dasar terdiri dari dua kata: prinsip dasar dan pendidikan dasar. Pertama-tama mari kita definisikan prinsip dasar, yang juga dikenal sebagai “prinsip dasar” dalam bahasa Inggris. Anda mungkin sudah sering mendengar ungkapan ini. Kata prinsip sebagai kata benda didefinisikan dalam kamus sebagai: prinsip, dasar, prinsip, kepercayaan, sedangkan prinsip dasar dapat diartikan sebagai prinsip utama atau keyakinan. Makna ini sejalan dengan pengertian asas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI (1997: 788) yang secara harfiah, mengartikan asas sebagai: “asas (kebenaran yang menjadi landasan berpikir, bertindak, dan sebagainya); dasar”. Prinsip Dasar dapat kita artikan sebagai keyakinan utama yang menjadi landasan berpikir atau bertindak dengan menggabungkan dua definisi dari dua kamus tersebut. Selanjutnya menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Dasar didefinisikan sebagai Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau jenis pendidikan lainnya. SD dan SMP merupakan dasar atau landasan bagi pendidikan menengah sebagai bagian dari pendidikan dasar (UU No.20/2003, Pasal 17). Prinsip Dasar Pendidikan Dasar dapat kita artikan sebagai keyakinan utama yang menjadi acuan berpikir atau bertindak dalam penyelenggaraan Pendidikan Dasar yaitu Satuan Pendidikan Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, dengan mengintegrasikan makna prinsip dasar dan pendidikan dasar. Pokok-Pokok Pendidikan Dasar tentunya sangat erat kaitannya dengan Landasan Pendidikan yang Anda peroleh pada saat Anda masih menjadi mahasiswa Sarjana (S1).

Baca juga SMP di Bali

Mari kita bicara tentang Dasar-dasar Pendidikan, yang merupakan salah satu mata kuliah di Program Sarjana Pendidikan Guru, untuk lebih memahami hubungan ini. Ada dua kata yang menggambarkan Pendidikan Dasar: yayasan dan pendidikan. Istilah fondasi secara harfiah berarti “alas, fondasi, atau penyangga”, dan ini dapat merujuk pada sesuatu yang konkret, seperti beton padat, tempat berdirinya bangunan bertingkat. Dengan kata lain, ada sesuatu yang ditopang di atas pondasi itu, seperti bangunan berupa rumah atau pabrik. Semakin kokoh pondasi atau penyangganya, maka semakin kokoh pula bangunan tersebut. Arti dasar tersebut dapat digambarkan sebagai penjelasan konsep konkrit yang mudah divisualisasikan karena dasarnya terlihat. Namun, jika menyangkut konsep abstrak seperti fondasi pendidikan, fondasinya tidak dapat dilihat atau disentuh. Sehubungan dengan dasar dalam pengertian abstrak ini, Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI (1997: 560) mengartikannya sebagai “dasar hukum negara kita adalah Pancasila dan UUD 1945”, misalnya. Kita dapat membandingkan dasar hukum dan pendidikan karena keduanya merupakan konsep abstrak. Landasan pendidikan dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris sebagai landasan pendidikan. Artinya, sebuah bangunan harus ditopang atas dasar atau pondasi, baik itu bangunan konkrit yang dapat dibayangkan bahkan dilihat, seperti bangunan bertingkat, maupun bangunan abstrak yang tidak dapat dilihat atau disentuh, seperti pendidikan. dan hukum.