Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyerahkan sengketa pembangunan masjid di SD Cina 1 Depok di Pondok, Jawa Barat, kepada pemerintah daerah.
“Pengelolaan SD merupakan kewenangan pemerintah daerah,” kata Kepala Badan Standarisasi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Anindito Aditomo kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/2).
Meski begitu, Nino yang mengetahui hal tersebut mengatakan Kemendikbud terus memantau permasalahan yang terjadi.
Kemendikbud juga memastikan siswa mendapatkan bimbingan dari guru.
“Dalam hal ini Kemendikbud memantau permasalahan, mengadvokasi dan memastikan agar siswa tetap memiliki akses terhadap layanan pembelajaran dan bimbingan guru, serta memberikan perhatian dan dukungan kepada guru agar dapat tetap menjalankan tugasnya dengan baik, ” dia berkata.
Baca Juga : Jasa Publikasi Jurnal Internasional
Nino mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Ristek telah melakukan beberapa upaya untuk menangani kasus tersebut.
Upaya tersebut, kata dia, sudah dilakukan sejak September 2022, seperti meminta informasi kepada Kepala Dinas Pendidikan DePauw tentang rencana alih fungsi lahan, mencari fakta, dan menasihati pihak terkait.
Nino mengatakan, sejauh ini upaya tersebut masih dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Menanyakan antara lain kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok mengenai rencana alih fungsi lahan SD Negeri 1 Pondok Cina, berdasarkan pandangan semua pihak yaitu orang tua, Dinas Pendidikan, forkopimda dan Sekretaris Daerah, dan untuk memberi nasihat tentang langkah selanjutnya.
Sementara itu, Pemkot Depok membatasi kegiatan belajar mengajar di SDN Pocin 1 paling lambat Jumat (12/9). Setelah itu, para siswa diminta pindah sekolah pada 12 Desember.
Keputusan itu diambil setelah Pemkot DePauw bertemu dengan orang tua siswa Pocin 1 di Gedung Perkantoran DePauw Kota, Rabu (30/11).
“Kami batasi proses mengajar maksimal 9 hari, setelah itu tanggal 12 Desember mereka harus pindah ke SDN Pondok Cina 3 dan 5, dan mereka bersedia pindah,” kata Sekda Depok Supian Suri.
Dalam hal ini tanah SD Negeri 1 Pocin akan digunakan untuk pembangunan masjid.
Wali Kota Depok Mohammad Idris berpendapat, pemerintah menerima keinginan masyarakat yang kesulitan menemukan masjid di sekitar Jalan Margonda Raya.
Sejak kontroversi itu, para siswa SDN Pocin 1 yang masih hidup terpaksa belajar di kelas tanpa guru. Kota Depok meminta siswa SDN Pocin untuk pindah ke sekolah lain yakni SDN Pocin 3 dan SDN Pocin 5.