Jenis-Jenis Koperasi Yang Berlaku di Indonesia

Berdasarkan Pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992, ada beberapa jenis-jenis koperasi yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasannya.

1. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah unit bisnis koperasi yang mengupayakan memenuhi keperluan barang atas jasa bagi para anggotanya.

Keanggotaan koperasi model ini terbagi dua, yakni sebagai pemilik dan pelanggan.

Bentuk bisnis ini berperan menambah energi membeli sehingga pendapatan bagian meningkat.

Contohnya, koperasi sekolah atau koperasi mahasiswa yang menjual bermacam kebutuhan, layaknya jajanan dan alat tulis.

2. Koperasi Produksi

Koperasi mengolah adalah unit koperasi yang anggotanya adalah group produsen. Sebagai produsen, tiap-tiap bagian mengolah dan mengolah bahan baku jadi barang jadi yang siap dijual-belikan.

Hasil penjualan tadi mampu menambah pemasukan para anggotanya dan membuka peluang untuk masuk ke segmen pasar yang lebih luas.

Contohnya, koperasi tani beras pulen. Nantinya, para petani akan menjual hasil panennya kepada koperasi bersama dengan harga yang kompetitif.

Baca Juga: jasa izin pembubaran pt cv yayasan koperasi pengurusan murah

3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak didalam penghimpunan dan penyimpanan dana berasal dari anggotanya.

Kemudian, dana berikut digunakan ulang bagi bagian yang butuh pinjaman.

Dalam koperasi ini, status keanggotaannya adalah pemilik dan nasabah. Contohnya, koperasi simpan pinjam unit desa, koperasi serba usaha, dan koperasi kredit.

Jenis koperasi ini juga kebanyakan ada di beberapa perusahaan. Perusahaan akan memotong beberapa kecil gaji pegawai dan menyimpannya didalam wujud bisnis tersebut.

Dana berikut akan diputar untuk pegawai lain yang butuh pinjaman.

Jika seorang pegawai keluar atau mengundurkan diri, dana simpanan yang Ia miliki akan dikembalikan.

4. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk untuk mendukung anggotanya didalam memasarkan product yang dijual. Status keanggotaannya adalah sebagai pemasok barang kepada koperasinya.

Nantinya, koperasi akan mendukung memasarkan dan menjual product yang dihasilkan oleh anggotanya. Pembagian keuntungan akan disepakati bersama dengan dan masuk ke didalam kas koperas.

Contohnya, koperasi madu murni yang mendukung memasarkan product madu.

5. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah unit koperasi yang identitas bagian sebagai pemilik dan nasabah jasa. Koperasi ini mampu bertindak sebagai pengadaan jasa, maupun sebagai pemasar jasa.

Contohnya, koperasi jasa angkutan, koperasi jasa fotokopi, koperasi jasa asuransi, dan tetap banyak lagi.

Jasa-jasa berikut mampu di sajikan oleh koperasi untuk anggotanya, maupun memasarkan jasa punya anggotanya melalui koperasi.