Inilah Beberapa Kemungkinan Sanksi Yang Didapatkan Jika Anda Tidak Memberikan Laporan SPT

Kamu Harus Baca!! Ini Sanksi Jika Telat Lapor SPT - FlazzTax

Sesuai dengan peraturan Undang – undang pasal 7 yang menjelaskan tentang perpajakan sudah di tertulis bahwa orang yang memiliki NPWP memiliki kewajiban untuk memberikan laporan SPT dan juga membayarkan pajak setiap tahunnya. Laporan SPT yang diberikan pun bersifat self-assessment dimana orang dengan wajib pajak harus melaporkan sendiri jumlah pajak yang harus ia bayarkan.

Dalam peraturan tersebut juga sudah dijelaskan bahwa pemberian laporan SPT itu harus diberikan sekurang – kurangnya 3 bulan setelah tahun masuknya pembayaran pajak. Atau untuk peserta wajib pajak perorangan wajib memberikan laporan SPT paling lambat pada tanggal 31 Maret. Sedangkan untuk peserta wajib pajak badan usaha wajib memberikan laporan SPT paling lambat tanggal 30 April.

Jika peserta wajib pajak tidak memberikan laporan SPT diluar waktu yang telah ditentukan tersebut maka peserta wajib pajak akan diberikan surat pemberitahuan. Didalam surat pemberitahuan tersebut peserta wajib pajak akan diberitahu terkait denda yang diberikan. Biasanya denda tidak lapor SPT yang diberikan kepada orang yang tidak memberikan laporan tersebut ada dua jenis, berikut penjelasannya:

  1. Denda Berupa Sanksi Administrasi

Pemberian sanksi administrasi ini sudah dijelaskan dan tertulis didalam Undang – undang pasal 7 yang menjelaskan bahwa peserta wajib pajak yang tidak memberikan pelaporan SPT maka akan dikenai sanksi administrasi sebagai berikut:

  • Untuk denda pemberitahuan masa pajak pertambahan akan dikenakan sanksi sebesar Rp. 500.000
  • Untuk denda surat pemberitahuan masa lainnya akan dikenakan sanksi sebesar Rp. 100.000
  • Untuk denda surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan usaha dikenakan sanksi sebesar Rp. 1.000.000
  • Untuk denda surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan pribadi akan dikenakan sanksi sebesar Rp. 100.000
  1. Denda Berupa Sanksi Pidana

Tidak hanya sebatas sanksi adimintrasi saja, ternyata orang yang terbukti secara sengaja tidak memberikan laporan SPT juga bisa dikenai sanksi pidana. Pemberian sanksi pidana ini akan diberikan kepada pihak yang secara sengaja tidak memberikan laporan SPT atau bahkan memalsukan laporan SPT yang diberikan kepada pihak Direktorat Jenderal Perpajakan.

Maka dari itu untuk menghindari proses pemberian sanksi yang lebih dalam, sebaiknya saat anda lupa memberikan laporan SPT dan sudah terlanjur mendapatkan surat pemberitahuan maka sebaiknya anda langsung membayar denda atau sanksi ayng diberikan. Untuk membayar sanksi tersebut berikut cara yang bisa anda ikuti:

  1. Pertama peserta wajib pajak masuk ke alamat situs web pajak.go.id kemudian login, kemudian klik “tab” bayar dan pilih e-Billing.
  2. Kemudian peserta wajib Pajak mengisi bagian Jenis Pajak dengan memilih 411125-PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi atau Badan. Selanjutnya akan diarahkan ke bagian jenis setoran, wajib pajak memilih jenis setoran 300-STP.
  3. Pada kolom Masa Pajak, peserta wajib pajak harus mengisi bulan Januari hingga Desember.
  4. Kemudian mengisi Tahun Pajak sesuai dengan  tahun pajak yang tertera dalam STP yang diterima wajib pajak.
  5. Selanjutnya peserta wajib pajak harus melengkapi bagian Nomor Ketetapan sesuai dengan STP. Format pengisian yaitu Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit.
  6. Selanjutnya isi bagian Jumlah Setor sesuai dengan nominal dalam STP dan Klik bagian Buat Kode Billing.
  7. Masukkan kode keamanan lalu klik Submit.
  8. Selanjutnya peserta Wajib Pajak akan melihat ringkasan SSE dan pastikan seluruh data yang tertera dalam SSE sudah benar.
  9. Terakhir klik Cetak dan kode billing akan terunduh secara otomatis, kode tersebut dapat digunakan untuk melakukan pembayaran denda melalui bank, kantor pos, ATM atau internet banking.