Filolog UIN Jakarta: Turki Utsmani Bukan Kekhalifahan Kenabian

Sejarah khalifah muslim yang berkarakter profetik hingga masa Khulafaur Rasyidin dipimpin oleh Umar bin Khattab. Artinya, era Utsmaniyah adalah kekhalifahan dengan versinya sendiri. Filolog Universitas Islam Negeri atau UIN Jakarta, Profesor Oman Fathurahman, dalam diskusi online, Selasa 25 Agustus 2020.

“Jadi, apa yang bisa mewakili Utsmaniyah untuk mewakili apa yang dianggap nubuwah kekhalifahan ideologis terpercaya saat itu? Ini perdebatan selama itu,” ucapnya.

Baca juga yuk mengenai doa iftitah pada tautan tersebut.

Oman menjelaskan bahwa kekhalifahan profetik sebenarnya ada di Khulafaur Rashidin. “Dari empat itu hanya menampilkan Abu Bakar dan Umar,” kata seorang ahli bahasa di sumber sejarah itu.

Ia mengatakan bahwa Abu Bakar dan Umar adalah pemimpin Muslim atau Khulafaur Rashidin setelah wafatnya Nabi Muhammad. Sepeninggal dua khalifah pertama, kepemimpinannya dilanjutkan oleh Usman bin Affan dan Ali Bin Abi Thalib.

Usman dan Ali, kata dia, tidak dipilih melalui proses musyawarah yang baik hingga terjadi pertumpahan darah yang merupakan catatan buruk sejarah Islam dengan sistem kekhalifahan.

Perang antara Muslim berlanjut sampai dinasti Umayyad dan Abbasiyah dan berlanjut pada periode setelah itu sampai Turki Ottoman. Karena itu, menurut Oman, belum ada sistem pemerintahan yang sempurna. Termasuk yang disebut khalifah juga punya sisi gelap.

Nabi Muhammad sebelum wafat, Oman menambahkan, juga tidak memberikan petunjuk khusus tentang sistem pemerintahan yang harus diterapkan umat Islam. Lebih tepatnya, katanya, “Nabi tidak mendefinisikan sistem pemerintahan yang menyampaikan nilai-nilai.”

Dia melanjutkan, “Jika sistem merupakan bagian dari upaya seperti yang dia perintahkan kepada umat Islam untuk menaati sunnah.” Adapun sunnah yang dimaksud Nabi Muhammad, katanya, adalah meniru teladan Nabi Muhammad SAW, bukan pesan untuk menerapkan sistem khalifah.

Oleh karena itu, Oman berpendapat bahwa sistem pemerintahan yang sebenarnya adalah sistem yang mengandung Islam. Ini, kata dia, diterapkan di Indonesia. Umumnya, sistem hukum yang menentukan kebijakan negara mengakui pengadilan umum, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha negara. Namun di Indonesia tidak hanya ada tiga sistem tetapi juga sistem peradilan agama.

Apakah kalian sudah tau apa saja hukum tajwid? Jika belum tau silahkan bisa baca-baca.

Sistem Islam, kata dia, dilakukan di Indonesia sehingga sistem kekhalifahan tidak begitu penting jika ingin melaksanakan ajaran pemerintahan. Di Indonesia, dengan berbagai latar belakang, masyarakat memiliki kebebasan beragama, termasuk bagi umat Islam.

“Sehingga kekhalifahan itu dalam konteks inti Islam. Saya yakin tidak ada satupun sistem pemerintahan atau kekhalifahan sebagai sistem pemerintahan,” ujar Oman.