Cara Membuat Surat Mou Kerjasama Usaha – Apakah Anda membutuhkan informasi hukum tentang pembuatan surat mou kerjasama diantara usaha? Perlu dipahami lebih lanjut lagi, apabila hal-hal seperti ini memang perlu sebuah ketelitian. Agar nantinya tak ada kesalah pahaman di antara dua belah pihak.
Definisi dari Surat Perjanjian Kerjasama
Surat perjanjian kerjasama itu menjadi sebuah dokumen yang akan berisikan mengenai ketentuan khusus dari kesepakatan tertulis. Mengenai pihak-pihak berkaitan dalam pembuatan file ini biasanya akan terdiri dari satu orang atau lebih.
Surat perjanjian kerjasama juga kerap kali disebut sebagai memorandum of understanding atau mou. Mempunyai sifat pengikat dari seluruh pihak yang terkait. Jadi orang-orang ketika sudah bersangkutan dalam surat ini wajib melakukan hal-hal sesuai dengan kesepakatan.
Kekuatan Hukum dari Memorandum Of Understanding
Pada kitab undang-undang hukum perdata memang tidak mengenal apa yang dinamakan nota kesepahaman. Tapi dalam prakteknya pembuatan kontrak ini dilakukan, dan biasanya pada bisnis akan ada hal demikian.
Sedangkan keberadaannya sendiri sudah sesuai dengan ketentuan pasal 1338 KUH perdata. Kemudian ada di pasal 1320 KUH perdata mengenai persyaratan sah dalam perjanjian. Dikhususkan bagi orang-orang yang melakukan kesepakatan.
Tujuan utama dari pembuatan nota ini adalah mengadakan hubungan hukum. Sebagai suatu dokumen yang akan memuat kehendak. Namun berdasarkan dari file tersebut maka pihak lain juga diharapkan untuk membuat letter of intent guna menunjukkan niatnya.
Jenis-jenis Dari Surat Perjanjian
Sebetulnya pada dunia bisnis surat perjanjian ini akan digunakan menjadi dokumen yang memuat mengenai penjelasan tentang proyek ketika prosesnya dilakukan secara bersama. Tapi akan ada dua tipe untuk dokumen tersebut. Berikut ini merupakan penjelasannya:
- Tipe Surat Perjanjian Kerjasama Otentik
Informasi hukum pertama merupakan surat perjanjian kerja sama otentik. Dokumen seperti ini sengaja dibuat untuk diketahui kemudian juga dihadiri secara langsung oleh pejabat pemerintah. Kenapa seperti itu?.
Karena memang pejabat tersebut memiliki peranan penting sebagai saksi dalam pembuatan surat perjanjian kerja sama dari usaha. Hal ini memungkinkan meminimalisir terjadinya hal-hal buruk di kemudian hari.
- Tipe Surat Perjanjian Kerjasama di Bawah Tangan
Mengenai jenis surat kedua merupakan dokumen perjanjian yang akan dibuat tanpa adanya saksi dan tanda bukti dari pejabat pemerintah setempat. Artinya adalah file tersebut memang tidak punya tingkat keabsahan cukup tinggi seperti halnya tipe pertama.
Dalam dunia profesional untuk bidang usaha, surat perjanjian kerjasama penting sekali karena akan jadi tanda akan hubungan di antara beberapa stakeholder. Bahkan pastinya segala macam kegiatan pun akan sesuai dengan standar berlaku.
Perbedaan MoU dan Surat Perjanjian Biasa
Bisa dibilang MOU merupakan nama lain dari nota kesepahaman. Apabila diperhatikan lagi dalam beberapa aspek sebetulnya ada sekilas perbedaan di antara surat perjanjian biasa dan tipe ini. Pertama dapat dilihat dari kuasa hukum dari kedua dokumen tersebut.
Sebetulnya MOU sendiri merupakan surat kontrak namun belum diatur dalam KUH perdata. Alhasil tidak akan ada akibat hukum ketika membuat nota kesepahaman tersebut. Beda dengan surat perjanjian yang jelas-jelas mengikat pihak dan tertera pada KUHP.
Mungkin ini alasan kenapa dalam sebuah bisnis MOU dan juga surat perjanjian akan selalu bersandingkan. Dengan begitu bisa dengan mudah dipahami oleh setiap orang dan masih berada di bawah perundang-undangan.
Itulah sekilas informasi mengenai bagaimana info membuat surat MOU kerjasama usaha. Pastikanlah informasi hukum ini dipahami agar tidak salah langkah di kemudian hari.