Bacaan Niat ganti Puasa Ramadhan tentunya harus diketahui oleh setiap Muslim yang hendak membayar hutang puasanya. Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa kegiatan ibadah puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu Rukun Islam yang wajib dilakukan.
Akan tetapi, Allah SWT telah memberikan keringanan bagi beberapa golongan orang untuk tidak melakukan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Ya, seperti halnya ibu hamil dan menyusui yang diperbolehkan tidak melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Hal itu bukan tanpa alasan, karena kegiatan puasa bagi Wanita yang sedang hamil ditakutkan bisa memberikan dampak negative terhadap perkembangan janin. Begitu pun dengan ibu menyusui yang melakukan puasa di bulan Ramadhan, dikhawatirkan produksi air susunya akan terhambat sehingga bisa berpengaruh terhadap perkembangan buah hatinya.
Tak hanya Wanita hamil dan menyusui, ada juga beberapa golongan lainnya yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dibulan Ramadhan, seperti orang yang sedang sakit, musafir (melakukan perjalanan jauh), dan lansia (orang lanjut usia). Pastinya hutang puasa Ramadhan wajib dibayar diluar bulan Ramadhan.
Nah, untuk mengetahui lebih jelasnya lagi mengenai bacaan niat membayar hutang puasa, mari kita simak saja langsung ulasannya di bawah ini.
Bacaan Niat Membayar Hutang Puasa Ramadhan
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’I fardhi syahri ramadhana lillahi ta’ala
Artinya: “Aku berniat untuk meng-qadha (membayar hutang) puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Bagaimana Hukum Membayar Hutang Puasa Ramadhan?
Hukum membayar hutang puasa Ramadhan sudah disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 185 yang artinya seperti berikut:
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah : 185).
Hal yang Harus Diperhatikan Dalam Membayar Hutang Puasa Bulan Ramadhan
Setelah mengetahui bacaan niat beserta hukumnya, penting juga untuk megetahui seputar tata cara membayar hutang puasa Ramadhan. Pada dasarnya, mengganti atau membayar hutang puasa bisa dilakukan kapan saja.
Akan tetapi, niat puasa membayar hutang puasa Ramadhan harus tetap dilafalkan pada malam harinya. Pasalnya, seseorang yang lebih mengutamakan puasa qadha ketimbang puasa sunnah itu hukumnya makruh.
Adapun mengenai berbagai jenis puasa sunnah yang dimaksud, seperti puasa Senin-Kamis, puasa Syawal, Ayyamul Bidh, Tasu’a, Asyura, Daud, dan lain sebagainya.
DIkutip dari kitab Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, menyebutkan baha Abu Hanafiah pernah berkata: “Kewajiban meng-qadha puasa Ramadhan adalah kewajiban yang lapang waktunya tanpa ada Batasan tertentu, walaupun sudah masuk Ramadhan berikutnya.”
Dengan kata lain, tata cara membayar hutang puasa Ramadhan bisa dilakukan secara berurutan atau tidak dapat dilihat dari beberapa pendapat seperti di bawah ini:
- Pendapat Pertama
Cara meng-qadha puasa Ramadhan dengan menyatakan puasa qadha harus dilakukan secara berurutan, karena puasa yang ditinggalkannya juga berurutan. Namun, sampai sekarang tidak ada hadits yang shahih perihal pendapat tersebut.
- Pendapat Kedua
Cara meng-qadha puasa Ramadhan dengan menyatakan pelaksanaan qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan. Akan tetapi, tak ada satupun dalil yang menyebutkan bahwa puasa qadha harus dilakukan secara berurutan. Hal ini seperti yang terdapat dalam sebuah hadits Riwayat HR. Daruquthni:
“Qadha (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, makai a boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, makai a boleh melakukannya secara berurutan.”